http://mitoyono.blogspot.com/

Halaman

Jumat, 07 Januari 2011

AKUNTANSI ORGANISASI NIRLABA


A. ORGANISASI NIRLABA
      Organisasi nirlaba atau organisasi yang tidak bertujuan memupuk keuntungan memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
1.    Sumber daya entitas berasal dari para penyumbang yang tidak meng­harapkan pembayaran kembali atau manfaat ekonomi yang sebanding dengan jumlah sumber daya yang diberikan.
2.    Menghasilkan barang dan/atau jasa tanpa bertujuan memupuk laba, dan kalau suatu entitas menghasilkan laba, maka jumlahnya tidak pernah di­bagikan kepada para pendiri atau pemilik entitas tersebut.
3.    Tidak ada kepemilikan seperti lazimnya pada organisasi bisnis, dalam arti bahwa kepemilikan dalam organisasi nirlaba tidak dapat dijual, dialihkan, atau ditebus kembali, atau kepemilikan tersebut tidak mencer­minkan proporsi pembagian sumber daya entitas pada saat likuidasi atau pembubaran entitas.
Organisasi nirlaba dibagi menjadi dua kelompok besar, yaitu entitas pemerintahan dan entitas nirlaba nonpemerintah. Organisasi nirlaba dipandang amat berbeda dengan organisasi komersial oleh pelanggan, donatur dan sukarelawan, pemerintah, anggota organisasi dan karyawan organisasi nirlaba.

Bagi stakeholder, akuntansi dan laporan keuangan bermanfaat sebagai bentuk alat penyampaian pertanggungjawaban pengurus.

Para karyawan profesional organisasi nirlaba diasumsikan ingin diperlakukan setara dengan karyawan profesional organisasi komersial dalam hal imbalan, karier, jabatan, dan masa depan. Bagi mereka akuntansi berguna untuk menginformasikan kesinambungan hidup organisasi sebagai tempat berkarier.

Para anggota diasumsikan secara serius ikut serta dalam suatu organisasi nirlaba untuk mencapai suatu visi dan misi tertentu organisaai bersangkutan yang sejalan dengan aspirasinya. Maka laporan keuangan diharapkan memberikan informasi berkala, guna memberikan gambaran, apakah visi misi tersebut direalisasikan.

Para pelanggan atau pihak yang menjadi sasaran akan diuntungkan serta berharap untuk memperoleh manfaat yang dijanjikan organisasi, juga perlu mendapat informasi mengenai sasaran yang berhasil diraih organisasi tersebut. Maka laporan keuangan perlu menampilkan manfaat atau hasil yang diraih yang apabila mungkin didenominasikan dalam besaran uang.

Bagi pemerintah, organisasi nirlaba nonpemerintah harus mematuhi ketentuan undang-undang, serta diharapkan memberi sumbangan positif bagi kehidupan sosial, politik, ekonomi, dan budaya nasional serta memberi citra baik bagi bangsa. Di sini, laporan keuangan berfungsi sebagai umpan balik kepada pemerintah. Apabila ada berbagai harapan dan kepentingan yang berbenturan, maka laporan keuangan secara seimbang memberi informasi bagi berbagai pihak yang berkepentingan itu.

Sebagai kesimpulan, sasaran utama laporan keuangan entitas nirlaba adalah menyajikan informasi kepada penyedia sumber daya, yang ada pada masa berjalan dan pada saat yang akan datang dan pihak-pihak lain yang berkepentingan untuk mengambil keputusan rasional dalam pengalokasian sumber daya kepada entitas nirlaba.
B. DASAR PEMIKIRAN AKUNTANSI ORGANISASI NIRLABA
                  Di Amerika Serikat (AS), Financial Accounting Standard Board (FASB) telah menyusun standar untuk laporan keuangan yang ditujukan bagi para pemilik entitas atau pemegang saham, kreditor, dan pihak lain yang tidak secara aktif terlibat dalam manajemen entitas bersangkutan namun memiliki kepentingan. FASB juga berwenang untuk menyusun standar akuntansi bagi entitas nirlaba nonpemerintah, sementara US Government Accounting Stan­dard Board (GASB) menyusun standar akuntasi dan pelaporan keuangan untuk pernerintah pusat dan federal AS.
Di Indonesia, Pemerintah membentuk Komite Standar Akuntasi Pemerintah. Organisasi penyusun standar untuk pemerintah itu dibangun terpisah dari FASB di AS atau Dewan Standar Akuntansi Keuangan-Ikatan Akuntan Indonesia di Indonesia karena karakteristik entitasnya berbeda. Entitas pemerintah tidak mempunyai pe­megang saham atau semacamnya, memberi pelayanan masyarakat tanpa mengharapkan laba, dan mampu memaksa pembayar pajak untuk mendukung keuangan pernerintah tanpa peduli bahwa imbalan bagi pembayar pajak ter­sebut memadai atau tidak memadai.

International Federation of Accountant (IFAC) membentuk IFAC Public Sector Committee (PSC) yang bertugas menyusun International Public Sector Accounting Standard (IPSAS). Istilah public sector di sini berarti pemerintah nasional, pemerintah regional (misalnya negara bagian, daerah otonom, pro­vinsi, daerah istimewa), pemerintah lokal (misalnya kota mandiri) dan entitas pernerintah terkait (misalnya perusahaan negara, komisi khusus). Dengan demikian PSC tidak menyusun standar akuntansi sektor publik nonpeme­rintah.
Organisasi komersial dan nirlaba sering rancu, karena pembagiannya di­dasarkan atas jenis kegiatan atau bentuk legalnya. Sesungguhnya istilah non­komersial lebih tepat dari istilah nirlaba. Istilah Not For Profit Organization (NFPO) telah menggeser istilah nonprofit organization karena menawarkan resolusi bahwa itikad atau tujuan pendirian organisasi bersangkutan bukan untuk mencari laba. Seluruh kegiatannya tidak ditujukan untuk mengum­pulkan laba, namun dalam perjalanannya organisasi nirlaba ternyata secara legal bernasib keuangan yang baik, yakni dapat mengalami surplus karena aliran kas masuk melebihi aliran kas keluar. Dengan demikian, walaupun sama-sama memperoleh sisa laba, surplus yang setara laba neto setelah pajak, baik organisasi komersial maupun organisasi nirlaba tetap pada jati dirinya.
Surplus diperlukan organisasi nirlaba untuk memperbesar skala kegiatan pengabdiannya dan memperbaharui sarana yang uzur dan rusak. Sebaliknya, apabila surplus tersebut dinikmati oleh para pengurus dalam bentuk tantiern, gratifikasi, gaji, bonus, tunjangan perjalanan dinas, pinjaman bagi pendiri/ pengurus (setara dividen dalam entitas komersial) atau kenikmatan (mobil mewah, rumah tinggal, keanggotaan golf dan sebagainya), maka organisasi nirlaba menjadi berhakikat entitas komersial.
Entitas komersial atau nirlaba sering diidentifikasi melalui bentuk legal dan bentuk kegiatan. Contoh entitas legal adalah:
1.    Entitas komersial, terbagi atas entitas komersial yang dikelola pmerintah, seperti BUMN Persero; entitas komersial swasta, misalnya CV, NV, Firma, usaha perorangan, UD;
2.    Entitas nirlaba, terbagi atas entitas nirlaba pemerintah, entitas nirlaba swasta, misalnya yayasan, partai politik, lembaga swadaya masyarakat
Pembagian entitas komersial dan nirlaba berdasarkan bidang bentuk kegiatan/bidang usaha tidak disarankan. Rumah sakit dan museum pemerintah pada umumnya nirlaba, namun rumah sakit dan museum swasta mungkin nirlaha atau komersial
C. TUJUAN LAPORAN KEUANGAN ORGANISASI NIRLABA
Sebagai bagian dari usaha untuk membuat rerangka konseptual, Fi­nancial Accounting Standards Board (FASB, 1980) mengeluarkan Statements of Financial Accounting Concepts No. 4 (SFAC 4) mengenai tujuan laporan keuangan untuk organisasi nonbisnis/nirlaba (objectives of financial reporting by nonbusiness organizations). Tujuan laporan keuangan organisasi nirlaba dalam SFAC 4 tersebut adalah:
1.       Laporan keuangan organisasi nonbisnis hendaknya dapat memberikan informasi yang bermanfaat bagi penyedia dan calon penyedia sumber daya, serta pemakai dan calon pemakai lainnya dalam pembuatan kepu­tusan yang rasional mengenai alokasi sumber daya organisasi.
2.       Memberikan informasi untuk membantu para penyedia dan calon pe­nyedia sumber daya, serta pemakai dan calon pemakai lainnya dalam menilai pelayanan yang diberikan oleh organisasi nonbisnis serta ke­mampuannya untuk melanjutkan memberi pelayanan tersebut.
3.       Memberikan informasi yang bermanfaat bagi penyedia dan calon pe­nyedia sumber daya, serta pemakai dan calon pemakai lainnya dalam menilai kinerja manajer organisasi nonbisnis atas pelaksanaan tanggung jawab pengelolaan serta aspek kinerja lainnya.
4.       Memberikan informasi mengenai sumber daya ekonomi, kewajiban, datt kekayaan bersih organisasi, serta pengaruh dari transaksi, peristiwa dar. kejadian ekonomi yang mengubah sumber daya dan kepentingan sumber daya tersebut.
5.       Memberikan informasi mengenai kinerja organisasi selama satu periode. Pengukuran secara periodik atas perubahan jumlah dan keadaan/kondisi sumher kekayaan bersih organisasi nonbisnis serta informasi mengenai usaha dan hasil pelayanan organisasi secara bersama-sama yang dapat menunjukkan informasi yang berguna untuk menilai kinerja.
6.       Memherikan informasi mengenai bagaimana organisasi memperoleh dan membelanjakan kas atau sumber daya kas, mengenai utang dan pemba­yaran kembali utang, dan mengenai faktor-faktor lain yang dapat mempe­ngaruhi likuiditas organisasi.
7.       Memberikan penjelasan dan interpretasi untuk membantu pemakai dalam memahami informasi keuangan yang diberikan.
D.      PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN (PSAK) Nomor 45
PSAK No. 45 tentang Pelaporan Keuangan Organisasi Nirlaba diterbitkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia untuk memfasilitasi seluruh organisasi nirlaba nonpemerintah. Dalam PSAK karakteristik entitas nirlaba ditandai dengan perolehan sumbangan untuk sumber daya utama (aset), penyumbang bukan pemilik entitas dan tak berharap akan hasil, imbalan, atau keuntungan komersial.
Entitas nirlaba juga dapat berutang dan memungkinkan pendapatan dari jasa yang diberikan kepada publik, walaupun pendapatannya tidak dimaksud untuk memperoleh laba. Dengan demikian, entitas nirlaba tidak pernah membagi laba dalam bentuk apapun kepada pendiri/pemilik entitas Laporan keuangan entitas nirlaba bertugas mengukur jasa atau manfaat entitas dan menjadi sarana pertanggungjawaban pengelola entitas dalam bentuk pertanggungjawaban harta-utang (neraca), pertanggungjawaban kas (Arus Kas), dan Laporan Aktivitas.
Terikat dengan misi entitas, maka pendapatan utama disajikan bruto, sedang pendapatan investasi disajikan secara neto setelah dikurangi beban investasi. Informasi tercapainya program amat penting dalam laporan ke­uangan, yang menggambarkan efektivitas beban dan manfaat yang dirasakan penikmat jasa utama entitas. Arus kas amat penting menggambarkan kualitas prrtanggungjawaban manajemen keuangan di mata para donatur.
Begitu pentingnya donatur sehingga sumbangan bukan kas perlu dipapar­kan dalam Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK), yang memberi harkat khusus CALK dalam laporan keuangan nirlaba setara dengan Neraca dan La­poran Kegiatan.
F. ORGANISASI NIR LABA 1: ORGANISASI ZAKAT
Organisasi Zakat adalah salah satu jenis organisasi nirlaba. Cukup banyak organisasi zakat yang bermunculan di Indonesia. Persoalan yang cukup mendasar adalah bagaimana agar organisasi zakat dapat diaudit dengan benar, sehingga akuntabilitas dan transparansinya terjamin. Apalagi sampai saat ini belum ada standar akuntansi zakat yang sah dan diakui Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), sebagai pihak yang mempunyai keabsahan untuk meng audit.
Agar pencatatan dan pelaporan keuangan bisa dilakukan dengan baik dan memudahkan pengauditan, Forum Zakat (FOZ) merancang draf pedoman akuntansi bagi organisasi pengelola zakat. Penyusunan ini dilakukan karena semakin besamya tuntutan masyarakat akan akuntabilitas organisasi pengelola zakat.
Akuntabilitas organisasi pengelola zakat ditunjukkan dengan laporan ke­uangan serta audit terhadap laporan keuangan tersebut. Namun banyak pema­kai laporan keuangan dan auditor tidak mengetahui dasar acuan yang digunakan untuk membaca, menganalisis atau melakukan pemeriksaan terhadap laporan keuangan tersebut. Pasalnya, setiap organisasi pengelola zakat memiliki acuan yang beragam dalam membuat laporan keuangannya.
Adanya pedoman akuntansi diharapkan akan memudahkan para peng­guna laporan keuangan bagi pemakai laporan keuangan tersebut. Tak hanya itu, pedoman akuntansi yang sama akan melahirkan tingginya tingkat kompa­rasi antarorganisasi pengelola zakat. Dengan demikian bisa dipastikan kinerja antara organisasi pengelola zakat yang satu dengan yang lainnya dalam peng­himpunan, pengelolaan dan penyaluran dana.
Draft pedoman akuntansi zakat masih dalam rangka sosialiasi untuk men­dapatkan tanggapan dan masukan. Telah ada berbagai masukan seperti Dewan Syariah Nasional (DSN) maupun Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), baik dari aspek-aspek syariah maupun teknis akuntansi baik berupa nama-nama akun maupun format penyajiannya. Masukan tersebut akan diselaraskan dengan susunan draf yang telah ada. Selanjutnya, sebelum draf ini menjadi pedoman akuntasi zakat yang berlaku umum maka akan ada dua review yang ditempuh pihaknya, baik melalui DSN maupun IAI.
Seyogianya pedoman akuntansi zakat mengacu pada standar yang dite­tapkan oleh IAI yang tertuang daiam Standar Akuntansi Keuangan. Untuk me­nyiasati persoalan di atas, organisasi zakat dapat menggunakan standar akun­tansi untuk nirlaba, yakni Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 45 tentang Pelaporan Keuangan organisasi Nirlaba.
Berdasarkan PSAK 45 yang berlaku efektif sejak 1 Januari 2000, maka organisasi zakat harus membuat Laporan Posisi Keuangan, Laporan Aktivitas, Laporan Arus Kas, dan Pernyataan atas Laporan keuangan. Teten Kustiawan dari Institut Manajemen Zakat (IMZ) menambahkan satu laporan yaitu La­poran Dana Termanfaatkan. Tambahan ini diperlukan, karena dalam lampiran PSAK 45 disebutkan bahwa dana yang digunakan organisasi zakat untuk hal yang tidak habis, misalnya untuk komputer, maka tidak perlu dimasukkan sebagai pengeluaran. Ini sangat riskan untuk diterapkan organisasi zakat.
G.    ORGANISASI NIRLABA 2: ORGANISASI PENDIDIKAN TINGGI (UNIVERSITAS)
Pada umumnya suatu universitas berdiri dalam naungan suatu yayasan. Dalam hal keuangan, seluruh keuangan yang dikelola universitas pada haki­katnya adalah milik yayasan. Pengelolaan dana universitas tersebut dilakukan oleh Rektor, yang selanjutnya diaudit oleh kantor akuntan publik yang di­tunjuk yayasan. Pada akhirnya, pertanggungjawahan rektor kepada yayasan khususnya dalam hal pengelolaan keuangan harus dilakukan setiap tahun.
1.     Sistem Pelaporan dan Pertanggungjawaban Keuangan Universitas
Pada bahasan berikut ini, akan dipaparkan suatu sistem pelaporan penge­lolaan keuangan dan pertanggungjawaban suatu universitas yang dapat di­jadikan sebagai acuan bagi sistem akuntansi suatu perguruan tinggi. Sistem ini sudah dicoba diterapkan dalam pengelolaan keuangan suatu universitas di Indonesia. Dalam hal pembuatan laporan keuangan, pihak universitas mencoba untuk melakukan standarisasi dengan mengacu pada PSAK Nomor 45.
2.      Karakteristik Pengelolaan Keuangan Universitas
Seluruh keuangan yang dikelola universitas pada hakikatnya adalah milik yayasan. Keuangan universitas bersumber pada:
a.Uang penyelenggaraan pendidikan dan uang sumbangan pendidikan yang diperoleh dari mahasiswa;
b. Usaha-usaha lain yang sah terkait dengan tridharma perguruan tinggi
c. Subsidi Pemerintah, sumbangan, dan bantuan lain baik dari dalam negeri maupun luar negeri yang tidak mengikat
d. Hasil usaha yayasan

Tahun anggaran yang digunakan dimulai dari tanggal 1 September sampai dengan 31 Agustus tahun berikutnya. Setiap tahun anggaran, rektor dengan pertimbangan dan persetujuan senat universitas, mengajukan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Universitas kepada yayasan guna mendapat persetujuan dan pengesahan.

Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Universitas yang telah disetujui yayasan, menjadi panduan dan acuan seluruh subsistem universitas dalam menjalankan kegiatannya. Pada tiap pertengahan tahun anggaran, rektor dengan pertimbangan senat universitas dan persetujuan yayasan dapat melakukan perubahan/revisi Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Universitas yang sedang berjalan. Selambat-lambatnya tiga bulan setelah berakhirnya setiap tahun anggaran, rektor harus sudah menyampaikan laporan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Universitas tahun yang lalu kepada yayasan untuk disahkan, setelah mendapat pertimbangan senat universitas.

3. Acuan Penyusunan Laporan Keuangan Universitas
Laporan keuangan Universitas mengacu kepada laporan keuangan orga­nisasi nirlaba seperti yang telah distandarkan dalam PSAK 45. Laporan Ke­uangan terdiri dari:
a.Laporan Posisi Keuangan.
b.Laporan Aktivitas.
c.Laporan Arus Kas.
d.Catatan Atas Laporan Keuangan.

a.Laporan Posisi Keuangan
Sisi sebelah kiri menyajikan kekayaan (aktiva) universitas. Penyajian di­urutkan berdasarkan tingkat likuiditas dari yang paling likuid yaitu Kas dan Setara Kas sampai dengan yang paling tidak likuid yaitu Aktiva Tetap.
Sisi sebelah kanan menyajikan kewajiban (utang) dan aktiva bersih uni­versitas. Kewajiban disajikan sesuai dengan urutan jatuh temponya. Sedang­kan aktiva bersih disajikan sesuai dengan urutan tidak terikat, terikat semen­tara dan terikat permanen.
b.laporan Aktivitas
Sisi pendapatan menyajikan seluruh penerimaan universitas dari sumber akadcmik dan nonakademik. Sisi pengeluaran menyajikan seluruh penge­luaran universitas dalam satu periode akuntansi yang terdiri dari pengeluaran akademik dan nonakademik. Perbedaan pendapatan dan pengeluaran merupa­kan perubahan aktivita bersih pada periode tersebut.
c.Laporan Arus Kas
Arus Kas operasional universitas menyajikan Kas masuk dan Kas keluar untuk operasional universitas. Diklasifikasikan sebagai Arus Kas akademik dan nonakademik.Arus Kas investasi menyajikan Arus Kas keluar untuk investasi (pem­belian dan pembangunan aktiva tetap). Arus Kas pendanaan menyajikan Arus Kas aktivitas pendanaan (sum­bangan dsb.).
4.   Kebijakan Akuntansi Universitas
Berikut ini kebijakan-kebijakan akuntansi penting yang dapat digunakan universitas dalam menyusun laporan keuangan, sesuai dengan prinsip akun­tansi yang berlaku umum di Indonesia.
a.Dasar Penyusunan Laporan Keuangan
Laporan Keuangan disusun dengan dasar akrual dan dinilai dengan harga perolehan. Periode laporan dari tanggal 1 September 20x0 hingga 31 Agustus 20x1 yang juga merupakan tahun Anggaran Universitas. Laporan Keuangan terdiri dari Laporan Posisi Keuangan, Laporan Aktivitas dan Laporan Arus Kas bersama dengan Catatan Atas Laporan Keuangan yang tidak terpisahkan dari Laporan Keuangan.
Laporan aktivitas disusun berdasarkan klasifikasi tidak terikat, terikat sementara dan terikat permanen.
Laporan arus kas disusun dalam klasifikasi aktivitas akademik, nonakademik, investasi, dan pendanaan dengan menggunakan metodelangsung.
b.Transaksi dalam Mata Uang Asing
Kebijakan dalam transaksi mata uang asing ditetapkan menganut sistem kurs tengah Bank Indonesia. Pengakuan transaksi dalam mata uang asing dikonversikan ke dalam nilai Rupiah dengan menggunakan kurs yang berlaku pada saat transaksi terjadi.
Aktiva dan kewajiban moneter dalam mata uang asing dikonversikan ke dalam Rupiah berdasarkan nilai tukar dari kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal laporan Posisi Keuangan.
Selisih lebih atau kurang yang timbul dari transaksi sepanjang tahun atas penjabaran aktiva dan kewajiban moneter pada akhir tahun diakui sehagai pendapatan atau pengeluaran nonakademik lainnya pada laporan aktivitas.
c.     Investasi Jangka Pendek
Merupakan bentuk deposito pada Bank, dicatat berdasarkan nilai uang yang didepositokan. Bunga yang diperoleh dari deposito diakui sebagai pendapatan nonakademik lainnya pada laporan aktivitas.
d.    Piutang Akademik dan Nonakademik.
Piutang akademik dan nonakademik disajikan dalam jumlah yang dapai direalisasikan Penghapusan piutang yang tak tertagih dilakukan setelah memperoleh kepastian bahwa piutang tersebut tidak akan dapat ditagih lagi dan diakui sebagai pengeluaran akademik dan nonakademik lainnya dalam laporan aktivitas.
e. Perlengkapan
Perlengkapan merupakan barang habis pakai yang dipergunakan dalam kegiatan akademik dan nonakademik. Perlengkapan yang dipergunakan sebagai bagian dari layanan akademik, terdiri atas alat tulis kantor dan bahan praktikum dinilai dengan harga perolehan. Perlengkapan yang dipergunakan untuk kegiatan nonakademik diakui sebagai pengeluaran administrasi dan umum pada laporan aktivitas. Sedangkan pemakaian perlengkapan untuk ke­giatan akademik dihitung dengan diakui sebagai pengeluaran administrasi aka­demik pada laporan aktivitas.
Penilaian perlengkapan menggunakan metode rata-rata yang merupakan penyesusaian pada akhir tahun. Penyisihan atas perlengkapan usang dan rusak ditentukan berdasarkan estimasi per jenis perlengkapan dari pengalaman pada tahun-tahun sebelumnya dan diakui sebagai pengeluaran administrasi aka­demik pada laporan aktivitas.
f.      Aktiva Terikat untuk Investasi
Aktiva terikat untuk investasi adalah alokasi Kas dan setara Kas untuk akuisisi aktiva (cash restriced for assets acquisition).
g.    Aktiva Tetap
Aktiva tetap diakui dan dicatat berdasarkan harga perolehan dan disaji­kan berdasarkan harga perolehan aktiva tersebut dikurangi akumulasi penyu­sutan.
Pengeluaran setelah perolehan awal aktiva tetap yang memperpanjang masa manfaat ekonomis dalam bentuk peningkatan kapasitas, mutu layanan atau peningkatan standar kerja dikapitalisasi pada aktiva yang bersangkutan.
Aktiva tetap yang diperoleh dari hibah atau sumbangan dinilai sebesar harga pasar wajar pada saat tanggal transaksi.
Koleksi kepustakaan sesuai dengan pemanfaatannya secara ekonomis di­susutkan sepanjang masa manfaat ekonomis selama 2 tahun dengan metode saldo menurun berganda. Kecuali untuk tanah seluruh aktiva tetap disusutkan sepanjang masa manfaat ekomis dengan metode garis lurus dengan tarif se­bagai berikut:

Masa Manfaat
Tarif  per Tahun
- per
Bangunan
20 tahun
5%
Taman
10 tahun
10%
Instalasi
5 tahun
20%
Kendaraan
5 tahun
20%
Peralatan
4 tahun
25%
Perabot
4 tahun
25%

Alokasi penyusutan aktiva tetap sebagai pengeluaran administrasi aka­demik dan pengeluaran administrasi dan umum (nonakademik) didasarkan pada analisis manfaat.
Aktiva tetap yang dilepas karena rusak, hilang, keusangan teknologi, atau sebab-schab lainnya sebelum masa manfaat ekonomisnya berakhir dikeluar­kan dari laporan keuangan sebesar buku. Selisih kurang yang timbul dari pelepasan ini dicatat dalam pengeluaran nonakademik lainnya pada laporan aktivitas.
h.    Aktiva dalam Penyelesaian
Mcrupakan penambahan bangunan beserta taman instalasi yang masih dalam tahap pembangunan. Pembangunan tersebut bisa didanai dari pihak intemal atau pihak ketiga, melalui Uang Sumbangan Pendidikan (USP) yang diperoleh dari mahasiswa baru.
Pembangunan aktiva tetap yang didanai dari pihak internal atau pihak ketiga yang sudah selesai dibangun dan diserah-terimakan dari Panitia Pem­bangunan kepada Universitas, dipindahkan sebagai aktiva tetap dan mulai diperhitungkan penyusutannya.
i. Hak Kekayaan Intelektual (HaKI)
HaKI merupakan perlindungan hukum yang diberikan secara eksklusif oleh pemerintah atas pruduk-pruduk yang dihasilkan dan aktivitas penelitian dan pengembangan kelembagaan universitas yang diatasnamakan Universitas. HaKI diakui berdasarkan harga perolehannya dan diamortasikan secara periodik selama jangka waktu berlakunya HaKI atau selama-lamanya 20 tahun (5%) dengan metode garis lurus.
HaKi disajikan sebesar harga perolehannya dikurangi amortasi umur aktiva tersebut. Amortasi aktiva diakui sebagai pengeluaran administrasi akademik atau pengeluaran administrasi dan umum (nonakademik) pada lapor-an aktivitas.
j.      Jaminan Kepada Pihak Ketiga
Merupakan surat jaminan (Bank garansi) yang diberikan kepada Dirjen Dikti untuk pendirian program studi baru dan akan dinetralisir apabila jaminan diterima kembali.
Aktiva dicatat sebesar nilai jaminan yang diberikan dan dihapuskan dari laporan keuangan saat berakhirnya masa jaminan tersebut.
k.    Jaminan yang Diterima
Merupakan jaminan yang diterima dari mahasiswa yang mengikuti wisuda dan akan dikembalikan kepada mahasiswa yang bersangkutan setelah memenuhi kewajiban pengembalian toga. Kewajiban dicatat sebesar jaminan yang diterima pada tanggal transaksi.
l. Perpajakan
Kebijakan perpajakan yang terkait dengan penghasilan mengacu pada Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-87/PJ/1995 tanggal 10 Oktober 1995 ten­tang Pengakuan Penghasilan dan Biaya Atas Dana Pembangunan Gedung dal, Prasarana Pendidikan Bagi Yayasan atau Organisasi yang Sejenis yang Ber­gerak di Bidang Pendidikan.
Sedang kewajiban yang terkait dengan pemotongan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 atas gaji karyawan tetap dan honorarium tetap dilakukan seba­gaimana yang diatur dalam undang-undang dan dilakukan penyetoran ke Kas Negara. Jumlah pajak kini yang belum dibayar diakui sebagai kewajiban dan dikompensasikan dengan jumlah pajak yang telah dibayar pada periode kini dan sebelumnya.
m.   Utang kepada Lembaga Keuangan
Merupakan utang kepada Bank yang dipergunakan untuk membiayai ke­giatan pembangunan Universitas. Pembayaran bunga atas kewajiban tersebut diakui sebagai pengeluaran nonakademik lainnya pada laporan aktivitas.
n.    Tunjangan Hari Tua.
Merupakan kewajiban yang berasal dari pemotongan gaji karyawan untuk tunjangan hari tua yang belum direalisasikan selama karyawan yang bersangkutan masih aktif di universitas. Kewajiban dicatat pada setiap akhir bulan saat pembayaran gaji karyawan. Realisasi dari pembayaran tunjangan hari tua bagi karyawan yang telah pensiun diakui sebagai pengeluaran non­akademik lainnya pada laporan Arus Kas.
o.    Aktiva Bersih
Merupakan selisih dari aktiva terhadap kewajiban yang mencerminkan se­luruh sumber daya yang tersedia dan dimiliki secara independen pada suatu saat tertentu oleh organisasi tanpa terikat atau terikat sementara maupun permanen.
Aktiva bersih tidak terikat adalah selisih dari aktiva terhadap kewajiban yang pemanfaatannya tidak dibatasi oleh syarat atau kewajiban tertentu dari pihak donor.
Aktiva bersih terikat sementara adalah selisih dari aktiva terhabap ke­wajiban yang pemanfaatannya dibatasi oleh syarat atau kewajiban dalam jangka waktu tertentu dari pihak donor.
Aktiva bersih terikat permanen adalah selisih dari aktiva terhadap kewa­jiban yang pemanfatannya dibatasi secara permanen oleh syarat atau kewa­jiban dari pihak donor.
p. Pendapatan
Merupakan kenaikan manfaat ekonomi di masa depan yang berkaitan dengan peningkatan aktiva atau penurunan kewajiban yang telah terjadi dan dapat diukur dengan andal. Pendapatan diklasifikasikan sebagai pendapatan akademik dan nonakademik. Pendapatan akademik adalah pendapatan yang diterima dari aktivitas tridharma perguman tinggi.
Pendapatan nonakademik adalah pendapatan yang diterima di luar dari aktivitas akademik.
Pendapatan akademik yang diperoleh dari mahasiswa diakui secara pro­porsional pada saat realisasi jasa. Sedangkan pendapatan yang berasal dari sumbangan dan hibah diakui pada saat penerimaan sumbangan dan hibah.
Pendapatan nonakademik yang berasal dari jasa pelatihan dan konsultasi diakui pada saat realisasi jasa telah terpenuhi sesuai nilai kontrak atau perjan­jian dengan pihak ketiga.
q. Pengeluaran
Merupakan penurunan ekonomi di masa depan yang berkaitan dengan penurunan aktiva atau peningkatan kewajiban yang telah terjadi dan dapat diukur dengan andal. Pengeluaran diklasifikasikan sebagai pengeluaran aka­demik dan nonakademik. Pengeluaran akademik adalah pengeluaran yang timbul dari aktivitas di luar aktivitas akademik. Pengeluaran nonakademik adalah pengeluaran yang aktivitas di luar aktivitas akademik.

7 komentar:

Unknown mengatakan...

Makasih gan udah share ilmunya. Jd lbh tau ttg organisasi nirlaba.

Unknown mengatakan...

sumbernya darimana gan?

Unknown mengatakan...

Lebih bagus kalau ada sumbernya 😁😊

Unknown mengatakan...

Lebih bagus kalau ada sumbernya 😁😊

Unknown mengatakan...

Lebih bagus kalau ada sumbernya 😁😊

Anonim mengatakan...

mantap kak tapikasih link sumbernya

Anonim mengatakan...

mantap kak tapikasih link sumbernya

Posting Komentar



 
Cheap Web Hosting | Top Web Hosts | Great HTML Templates from easytemplates.com.